Rapat Koordinasi Nasional Partai Demokrat menghasilkan rumusan kode etik bagi seluruh kader. Rumusan itu lebih tegas. Kader yang tersangkut masalah hukum berat dan menjadi tersangka, langsung diberhentikan sementara.
"Tidak usah menjadi terdakwa, tersangka korupsi diberhentikan sementara cukup dalam kondisi tersangka," kata Sekretaris Dewan Kehormatan Amir Syamsuddin di usai penutupan Rakornas Partai Demokrat, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Minggu jelang tengah malam 24 Juli 2011.
Menurut Amir, ancaman sanksi itu juga berlaku untuk tindak pidana berat seperti narkoba dan asusila. Termasuk menghina pimpinan atau presiden. "Kalau sudah menghina pimpinan, atau presiden sangat layak diberi sanksi," kata politisi yang juga pengacara ini.
Amir menjelaskan, sanksi pelanggaran kode etik itu bertingkat. Pemberian sanksi tergantung tingkat pelanggarannya. "Yang paling berat adalah dipecat dari partai," kata Amir.
Amir menekankan, pengetatan aturan itu diikuti peningkatan kinerja Dewan Kehormatan partai. "Oleh karena itu, Dewan Kehormatan juga sudah punya sekretariat dan tentunya akan memberdayakan tim pengawas sebagai ujung tombak dalam menampung pengaduan-pengaduan dari masyarakat," kata Amir.
Hari ini, Demokrat resmi memecat Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Demokrat. Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atle Sea Games di Palembang, Sumatera Selatan, masih menjadi buron polisi internasional. (sj)
